Kupas Materi Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata negara

Istilah hukum tata negara berbeda-beda di setiap negara, seperti yang terdapat pada negara Inggris hukum tata negara sering disebut dengan Constitutional Law (State Law)Droit Contitutionalle di negara Perancis, dan Staatrecht di negara Belanda.

Pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur Organisasi Negara, hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis horisontal dan vertikal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

Jadi dapat dikatakan bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur jalannya elemen-elemen yang ada dalam suatu negara. Hukum tata negara digunakan agar dapat menciptakan keadaan negara yang stabil dan terhindar dari konflik baik secara internal maupun eksternal.

Apa Saja yang Menjadi Obyek dari Hukum Tata Negara?


Obyek Hukum Tata Negara adalah negara. Hal ini dikarenakan isi dari hukum tata negara memuat segala peraturan yang ada pada suatu negara.

Hukum tata negara akan mempelajari tentang organisasi negara (susunan, tugas, hak, wewenang dan pembagian kerja antar lembaga negara) yang di dalamnya meliputi bahasan tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan pembagian wilayah. 

Dalam pengertian hukum tata negara disebutkan bahwa hukum tata negara megatur hubungan  antar alat kelengkapan negara dalam garis horisontal dan vertikal. Hubungan horisontal alat kelengkapan negara yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah hubungan tentang lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sedangkan itu hubungan vertikal alat kelengkapan negara meliputi pembahasan mengenai pembagian wilayah dan hubungan pusat-daerah.

Sumber Hukum Tata Negara 



1.Hukum Tertulis 

Yaitu hukum hasil pekerjaan perundang-undangan dari berbagai badan yang berwenang. Wujudnya UU, PP, perjanjian, dll.

Hukum tertulis di Indonesia sudah dijelaskan di UUD no 10 thn 2004 pasal 7 yang isinya sudah saya jelaskan di postingan saya yang sebelumnya.

2.Hukum  Adat

Yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sehari-hari rakyat yang di akui oleh penguasa.

Misal: Ketentuan hukum mengenai swapraja (kedudukan, struktur pmerintahan organisasi jabatan. 

3.Yurisprudensi

Kumpulan keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan.

4.Ajaran-ajaran tentang Hukum Tata Negara

Dava

Hanya seorang manusia biasa yang hobi nonton film dan main game

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form