Pembahasan terkait hukum memang tidak akan ada habisnya dikarenakan ruang lingkup dari hukum itu sendiri sangat luas sekali. Nah seperti yang sudah tertera dalam judul, kali ini admin akan membahas apa saja yang terkait dengan hukum positif.
Apa itu Hukum Positif?
Pengertian Hukum Positif adalah hukum yang sedang berjalan atau berlaku pada suatu Negara. Pada tiap- tiap Negara pasti mempunyai hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku itulah di sebut dengan Hukum Positif.
Seperti di Indonesia, hukum yang diterapkan yaitu Hukum KUHP Perdata dan Pidana. Hukum ini di terapkan karena dikatan mencakup status agama, masyarakat, suku bangsa, serta kelakuan manusia tiap hari.
Aturan dan kebiasaan yang termuat dalam hukum positif tersebut berlaku sampai saat ini karena adanya kebutuhan keteraturan yang diperuntukkan untuk masyarakat.
Berapa Lama Jangka Waktu Berlakunya Hukum Positif?
Hukum positif masih dapat berlaku selama masyarakat masih menggunakan aturan yang terdapat dalam hukum positif tersebut.
Pada dasarnya suatu hukum akan mulai berlaku setelah diperundangkan dan hukum tersebut tidak akan surut kecuali diatur dalam perundang-undangan yg lain.
Lalu Apa Fungsinya?
1. Adanya kepastian hukum
Dengan adanya hukum positif dalam suatu negara maka dapat dikatakan bahwa negara tersebut telah menjamin adanya kepastian hukum terhadap masyarakat dan warga negaranya.
2. Mempunyai kekuatan mengikat
Hukum memang diciptakan dengan kekuatan yang mengikat untuk menjamin tegaknya pelaksanaan hukum tersebut.
3. Memunculkan dampak sosial
Munculnya dampak sosial ini dikarenakan hukum akan membentuk sikap disiplin dan patuh kepada warga negara yang tentunya akan berdampak pada sikap sosial.
4. Mempertegas hak dan kewajiban Warga Negara
Hal ini dapat dibuktikan dengan kepatuhan kita terhadap hukum. Apabila kita mematuhi hukum maka secara tidak langsung kita telah memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Unsur-Unsur Hukum Tertulis
- Berisi aturan-aturan
- Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
- Bersifat konkrit
- Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah
- Bentuk tertulis / tidak tertulis
- Bersifat memaksa
- Terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar
Contoh Hukum Positif
- Hukum Perbankan – Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Acara Perdata
- Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
- KUHP (Buku II tentang benda) – UUPA - UUHT
- UUD no 10 tahun 2004 pasal 07 yang berbunyi:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Segala jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang telah dijelaskan dalam pasal tersebut merupakan contoh dari hukum positif yang ada di Indonesia.
Tags
Hukum