Hukum yang telah ada saat ini pasti muncul karena beberapa sumber yang telah ada sebelumnya. Lalu apa saja sumber hukum tersebut? Mari kita simak pembahasannya berikut.
Oiya kali ini saya juga akan membahas tentang sumber-sumber norma dikarenakan hukum juga termasuk dalam salah satu norma, jadi saya sekalian gabungkan saja pembahasan tersebut dalam postingan ini.
Oke tanpa basa-basi, langsung saja kita masuk ke pembahasannya.
A. Sumber Hukum
Hukum secara formal pada dasarnya memiliki 4 sumber yang diantaranya sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Untuk perihal UU kali ini saya akan membahas mengenai pengertiannya saja.
Pengertian Undang-Undang (UU) terbagi menjadi 2, yaitu secara formil dan materiil.
Secara formil, UU diartikan sebagai setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membentuk UU tersebut.
Sementara itu pengertian UU secara materiil yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat secara umum.
2. Yurisprodensi
Yurisprodensi merupakan hasil dari keputusan hakim dalam pengadilan. Putusan hakim dalam pengadilan berdasarkan UU juga dapat berdasarkan putusan hakim yang terdahulu.
Dengan kata lain, hakim dapat memutuskan sesuai dengan keyakinan sendiri maupun mengikuti perkara yang diputus terdahulu karena putusan hakim pada dasarnya berlaku secara umum.
Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa hakim dapat memutuskan perkara dengan putusan hakim yang terdahulu jika menurut hakim itu merupakan putusan yang adil. Perkara tersebut juga harus memiliki kesamaan dengan perkara yang terdahulu.
3. Traktat
Traktat merupakan perjanjian yang dilakukan antar negara yang bersangkutan. Traktat dibagi kedalam 2 jenis, yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral.
Traktat bilateral adalah sebuah perjanjian yang hanya dilakukan oleh 2 negara saja. Sedangkan itu, traktat multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara (Berasal dari kata multi yang berarti banyak).
4. Kebiasaan
Kebiasaan meliputi semua peraturan-peraturan walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah namun tetap ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
B. Sumber Norma
1. Norma agama
Norma agama pada dasarnya bersumber pada peraturan hidup yang berasal dari Tuhan. Isi dari norma agama berupa perintah, larangan, anjuran dari Tuhan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Tujuan dari norma ini yaitu agar manusia senantiasa beriman, bertakwa, dan mengutamakan keselamatan dunia maupun akhirat.
Sanksi yang diberikan oleh norma agama yaitu sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat.
2. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan bersumber pada peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia. Norma ini berisi perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat yang bersifat tidak memaksa.
Tujuan dari norma kesusilaan yaitu membentuk manusia yang beradab/bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam norma kesusilaan yaitu sanksi celaan dan penyesalan.
3. Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Isinya berupa perintah anjuran untuk berbuat baik, bentuknya tidak tertulis dan bersifat tidak memaksa.
Tujuan dari norma kesopanan adalah untuk membuat manusia berperilaku sopan/baik dalam pergaulan bermasyarakat.
Sanksi yang diberlakukan dalam norma kesopanan yaitu sanksi celaan dan pengucilan dari masyarakat.
4. Norma hukum
Norma hukum bersumber pada peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara. Isinya berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Tujuan dari dibentukya norma hukum yaitu agar warga senantiasa mematuhi aturan yang telah termuat dalam hukum tersebut.
Sanksi bagi yang melanggar norma hukum sudar diatur dan semua warga akan mendapatkan sanksi yang sama sesuai dengan hukum yang telah dilanggarnya.
Tags
Hukum