Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan


Perbedaan Bentuk Negara dan Pemerintahan

Secara garis besar bentuk-bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi dalam negara sejauhmana organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. Sedangkan bentuk-bentuk negara menekankan pada penggembaraan dasar-dasar negara, susunan tata tertib suata negara, berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara.

Bentuk-Bentuk Negara

1. Federasi/Negara Serikat

Negara serikat merupakan suatu bentuk negara dengan satu pemerintah pusat yang akan mengendalikan negara tersebut. Kekuasaan pemerintah pusat dalam negara serikat menyangkut masalah luar negeri, pertahanan & keamanan, keuangan & peradilan. 

Bentuk negara ini biasanya terdiri dari negara-negara bagian yang tergabung dalam 1 negara. Negara-negara bagian tersebut akan mempunyai kedaulatan ke dalam dan mempunyai konstitusi yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Kepala negara bagian disebut gubernur & dipilih langsung oleh rakyat di masing-masing negara bagian tersebut. Badan perwakilan rakyat yang ada di setiap negara bagian berperan aktif di negara bagiannya.

Keunggulan negara federasi /serikat:
Dalam negara federasi, setiap negara akan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan sendiri secara nyata & luas karena masing-masing negara memiliki pendapatan sendiri-sendiri. Setiap gubernur dalam negara bagian mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mewujudkan cita-cita negara bagiannya.

Adanya HAM dalam negara serikat akan terlindung secara efektif mengingat yang berusaha menegakkan HAM bukan hanya pemerintah negara bagian tetapi juga pemerintah federal. Partai-partai politik di setiap negara bagian juga dapat berkembang dengan baik tanpa ada pembatasan dari pemerintah federal. Setiap negara bagian hanya akan terikat oleh satu konstitusi federal.

2. Konfederasi

Bentuk negara konfederasi adalah bentuk negara yang berupa gabungan beberapa negara yang mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur negara masing-masing. Kedaulatan dalam negara konfederasi ada pada pemerintahan konfederasi termasuk angkatan perangnya.

Kelemahan negara konfederasi:
Negara besar akan memiliki kewajiban melindungi negara-negara kecil yang tergabung dalam konfederasi (sehingga membutuhkan anggaran yang besar yang akan berdampak pada tidak meningkatnya pertumbuhan ekonomi dalam negara besar tersebut).

Bentuk negara konfederasi tidak menjamin terjadinya suatu persatuan & kesatuan di antara negara-negara yang tergabung yang membuatnya rapuh dalam segi pertahanan sehingga akan menyebabkan banyaknya pertentangan yang terjadi antar negara-negara yang tergabung dalam konfederasi yang dikarenakan oleh perbedaan-perbedaan kepentingan sehingga akhirnya mencerminkan nilai yang buruk bagi negara konfederasi.

3. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara dimana seluruh wilayah negara berada di dalam suatu penguasaan pemerintahan yang berdaulat. Dengan kata lain dalam negara kesatuan terdapat satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Dalam negara kesatuan juga terdapat satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara, terdapat satu kepala negara/pemerintahan untuk seluruh rakyat, dan adanya satu bedan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.

Sistem negara kesatuan:
a) Sistem sentralisasi
Dalam sistem sentralisasi pemerintahan pusat mengendalikan seluruh kekuasaan pemerintahan. Daerah dalam wilayah sistem sentralisasi hanya menjalankan seluruh peraturan & kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Peraturan/kebijaksanaan di semua wilayah negara berlaku sama.

Kelemahan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu banyaknya masalah penting di daerah yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah pusat, kebijaksanaan pemerintah pusat seringkali bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah daerah, dan pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk menentukan kebijaksanaan sendiri.

b) Sistem desentralisasi
Dalam sistem desentralisasi pemerintah pusat tidak lagi memegang seluruh kekuasaan pemerintah dikarenakan sebagian tugas dari pemerintah pusat akan didelegasikan ke daerah-daerah bagian. Oleh karena itu, daerah dapat membuat peraturan sendiri yang sesuai dengan kondisinya namun tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dalam sistem desentralisasi hanya memegang segala urusan yang vital & bersifat umum. Sedangkan pemerintah daerah telah mempunyai wewenang untuk membuat perubahan terhadap kepentingan daerahnya.

Kelemahan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sering terjadi konflik antara pemerintah daerah & pemerintah pusat terhadap berapa besar kekuasaan di antara mereka.

4. Perserikatan Negara

Bentuk negara ini terdiri atas beberapa negara yang masing-masing tetap punya kedaulatan sepenuhnya. Perserikatan negara terbentuk dengan didahului adanya perjanjian antara negara tersebut untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu.

Dalam perserikatan negara terdapat satu alat perlengkapan/badan yang didalamnya duduk para wakil-wakil negara anggota. Setiap keputusan yang diambil tidak secara otomatis mengikat negara & warga negara anggotanya sehingga ada kemungkinan suatu negara anggota bisa menarik diri/keluar dari serikat tersebut. Setiap keputusan yang diambil baru berlaku bila telah disetujui oleh masing-masing dewan perwakilan rakyat negaranya.

5. Uni

Gabungan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang kepala negara.

6. Dominion (Commonwealth)

Dalam bentuk negara dominion kedudukan negara-negara anggota tetap sebagai negara merdeka. Negara-negara anggota berhak menentukan serta mengurus kehidupan politiknya dan mempunyai hak untuk keluar dari dominion tersebut.

Ikatan di antara negara-negara anggotanya bersifat simbolis dengan raja/ratu (Inggris) sebagai simbol persatuan di antara negara-negara anggota. Konstitusi dari masing-masing negara anggota boleh menyimpang dari konstitusi yang dianut oleh pemerintah pusat (Pemerintahan Inggris)

7. Koloni

Bentuk negara koloni merupakan bentuk negara yang tidak diperintah dengan kekuatan sendiri (Negara yang belum merdeka) & tunduk pada kekuasaan pemerintah dari negara yang menjajah.

8. Protektorat

Bentuk negara protektorat merupakan negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Hubungan di antara kedua negara lebih banyak didasarkan atas suatu perjanjian. Biasanya kekuasaan yg diserahkan pada negara pelindung terbatas pada hubungan luar negeri & persoalan yang menyangkut pertahanan dan keamanan.

Bentuk-Bentuk Pemerintahan

1. Monarki

Monarki merupakan bentuk pemerintahan dimana cukup hanya satu orang (raja/ratu) yang memerintah akan tetapi dalam melaksanakan pemerintahannya ia memerintah menurut konstitusi yang telah ditentukan.

2. Aristokrasi

Aristokrasi merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh kaum bangsawan masih berorientasi kepada kepentingan-kepentingan raja serta keturunannya. Oleh karena itu, bentuk pemerintahan ini signifikan dengan bentuk monarki. Perbedaannya terletak pada raja/ratu tidak berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat.

3. Otoritarianisme

Bentuk pemerintahan otoritarianisme merupakan bentuk pemerintahan yang biasanya mayoritas warga negara tersebut tidak mempunyai peranan langsung dan terlembaga dalam pembuatan keputusan.

Ciri-ciri:
  1. Tidak kenal partai oposisi.
  2. Terbatasnya alternatif dalam mengembangkan program-program baru.
  3. Komunikasi politik diperketat & disesuaikan dengan keamanan politik pemerintah /partai.
  4. Partai mempunyai tanggung jawab untuk mengubah personalia pemerintahan.
  5. Kebijaksanaan pemerintah harus sejalan dengan kebijaksanaan partai.


4. Totaliterisme

Suatu bentuk pemerintahan dimana terdapat sistem pengawasan secara ketat untuk membantu dan mendukung penguasa dalam menghadapi musuh-musuh negara. Serta dengan sistem ekonomi yang terpusat pula

5. Timokrasi

Bentuk pemerintahan yang dipegang sepenuhnya oleh orang kaya saja termasuk segala previlege2, rakyat tidak punya hak apa-apa dan hanya obyek dari penguasa saja.

6. Oligarki

Bentuk pemerintahan yang dikuasai oleh sedikit orang saja dimana mereka umumnya memiliki pengetahuan dan kekayaan.

7. Mobokrasi

Bentuk pemerintahan yang dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bisa mengendalikan diri, sehingga negara berada dalam keadaan kacau/anarki.

8. Republik

Bentuk pemerintahan dimana seluruh rakyat / sebagian dari rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

9. Despotisme

Bentuk pemerintahan yang didasarkan kesewenang-wenangan (pemerintahan dipegang oleh satu orang tanpa konstitusi dan peraturan).

10. Demokrasi

Bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Biasanya pemerintahan terbagi dalam 3 kekuasaan (Legislative, Executive, Yudicative). Terdapat lebih dari satu partai politik.

Sistem Pemerintahan

Ada 2 macam sistem pemerintahan yang berlaku di seluruh dunia, yaitu parlementer dan presidensiil, yang secara umum memiliki spesifik masing-masing.

1. Sistem Pemerintahan Parlementer

Adalah bahwa hak setiap warga negara sesuai dengan konstitusional dalam menunjuk secara langsung kepala pemerintahan yang akan menjalankan tugas pemerintahan, tetapi dalam prakteknya mereka memilih terlebih dahulu para wakil yang akan duduk di parlemen melalui partai-partai politik yang ada.

Ciri-cirinya:
  1. Terbatasnya hubungan institusional antara lembaga eksekutif dan legislatif.
  2. Dibedakan secara jelas dan tegas kedudukan antara kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi sehari-hari (biasanya ini tugas dari Perdana Menteri untuk memilih menteri-menteri yang akan menjadi anggota kabinetnya) dengan kepala negara.
  3. Perdana Menteri tidak hanya sebagai kepala pemerintahan tetapi sekaligus sebagai pemimpin mayoritas anggota parlemen.

Kelemahan dari sistem pemerintahan parlementer yaitu sering terjadi pergantian pemerintahan (mosi tidak percaya) dan selalu mencari pemerintah yang kebijaksanaannya bisa diterima atau didukung oleh mayoritas anggota parlemen.

2. Sistem Pemerintahan Presidensiil

Presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Badan perwakilan rakyat tidak dapat campur tangan dalam pemerintahan karena itu semua wewenang eksekutif.

Ciri-cirinya:
  1. Adanya hubungan yang komunikatif antara legislatif dengan eksekutif ketika legislatif melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
  2. Perkembangan konstitusional dalam sistem ini sangat bergantung pada prosedur informal yang dibentuk untuk menjembatani kesenjangan komunikasi antara beberapa cabang pemerintahan.
  3. Kepala eksekutif dipilih oleh rakyat baik langsung maupun tidak langsung.

Kelemahan dari sistem pemerintahan presidensiil yaitu pres selaku kepala pemerintahan memiliki power yang sangat besar dan badan legislatif tidak mempunyai wewenang di dalam pemerintahan, kecuali dalam hal-hal tertentu dimana eksekutif telah mendapat mosi tidak percaya. 

Dava

Hanya seorang manusia biasa yang hobi nonton film dan main game

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form