A. Pengertian Politik Hukum
Politik hukum merupakan pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan hukum tersebut.
Politik hukum ternyata juga dijadikan tujuan dan alasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan kebijakan (policy) pemerintah dan negara di bidang hukum dapat ditujukan dalam beberapa bagian hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Materi Hukum
Materi hukum meliputi semua isi dan pembahasan mengenai suatu hal yang diatur dalam hukum tersebut.
2. Bentuk Hukum
Menurut bentuknya, hukum dibagi kedalam 2 bentuk yaitu:
a. Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Agar lebih mudah memahaminya, hukum tertulis merupakan semua hal yang terdapat dalam Undang-Undang Negara (UUD 1945).
b. Hukum Tidak Tertulis
Jika hukum tertulis merupakan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, maka pengertian hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari hukum tertulis tersebut.
Hukum tertulis merupakan hukum yang tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dapat dikatakan bahwa hukum tidak tertulis mungkin tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dari suatu negara.
Contohnya adalah hukum adat yang hanya wajib diaati oleh masyarakat yang menganut adat tersebut.
B. Politik Hukum di Indonesia
Sistem hukum dalam suatu negara pada umumnya tertuang dalam Undang-Undang yang ada di negara tersebut.
Untuk negara Indonesia sendiri aturan yang memuat mengenai politik hukum tidak terdapat dalam UUD 1945, namun justru terdapat dalam UUDS yang berlaku dari tahun 1950-1959.
Contohnya terdapat dalam pasal 102 UUDS 1950 yang berbunyi:
“hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan kekuasaan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam kitab kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri”
Kesimpulan:
Dari pasal diatas dapat disimpulkan bahwa politik hukum dapat termuat dalam kitab-kitab hukum (kodifikasi) kecuali kecuali jika politik hukum tersebut dianggap perlu dalam UU tersendiri.
Dari pasal tersebut juga dapat disimpulkan bahwa politik hukum dalam materi/isi tidak terdapat dalam UUDS 1950.
Tags
Hukum