A. Negara Sebagai Konsep Politik
Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap jenis kekerasan lainnya dan dapat menentukan tujuan dari kehidupan bersama. Negara dapat dijadikan sebagai suatu alat bagi masyarakat yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dalam hal ini negara dapat dikatakan sebagai pemersatu masyarakat dalam negara tersebut. Negara juga dapat menertibkan gejala-gejala yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap negara memiliki normanya sendiri-sendiri yang bertujuan untuk menertibkan gejala yang terdapat dalam tiap negara.
B. Definisi dan Batasan Negara
Menurut Max Weber, negara adalah suatu organisasi yang memonopoli dalam menggunakan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu. Seorang sosiolog berkebangsaan Skotlandia, Robert M. Maclver juga berpendapat bahwa negara adalah asosasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam wilayah tertentu berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah yang dilengkapi dengan kekerasan unfuk memaksa. Sementara itu, menurut Harold J. Laski negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
C. Tujuan Negara
Tujuan negara adalah mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan yang timbul dalam masyarakat yang bertentangan, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan industri dan golongan untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan cita-cita dari negara tersebut.
Tujuan negara biasanya berkaitan dengan bentuk, susunan organ-organ/badan-badan negara yang harus ada fungsi dan tugas negara yang cukup menentukan pola hubungan antara badan yang satu dengan yang lainnya.
D. Fungsi Negara
Negara secara mutlak memiliki fungsi untuk melaksanakan penertiban/law and orders untuk mencapai tuiuan bersama & mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat negara harus melaksanakan penertiban (stabilisator). Negara harus mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat. Negara tentunya juga memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar yang berfungsi untuk mengamankan negara beserta rakyat di dalamnya. Melalui badan-badan pengadilan, negara akan berusaha untuk menegakkan keadilan.
Menurut Charles E' Merriam, negara umunya memiliki 5 fungsi yang diantaranya sebagai berikut:
1. Keamanan Ekstern
Keamanan ekstern meliputi semua perlindungan yang digunakan untuk mengatasi adanya serangan dari luar terhadap negara.
2. Ketertiban Intern
Suatu sistem dimana orang dapat mengadakan perkiraan yang layak tentang apa yang akan dilaksanakan dalam bidang sosial & bidang-bidang yang lain.
3. Keadilan
Fungsi keadilan menyangkut pengembangan sistem nilai dalam hubungan antar manusia, sehingga terjelma satu prinsip bahwa setiap orang memperoleh bagiannya berdasarkan prestasinya.
4. Kesejahteraan Umum
Fungsi kesejahteraan umum mencakup fungsi menciptakan keamanan, ketertiban, keadilan & kebebasan-kebebasan dalam masyarakat.
5. Kebebasan
Kebebasan berarti tersedianya kesempatan untuk mengembangkan kemampuan sesuai hasrat dari tiap individu, untuk mengembangkan kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Sementara itu menurut Jacobsen & Lipman, fungsi negara ada 3 yang diantaranya sebagai berikut:
1. Fungsi Esensial
Fungsi esensial merupakan fungsi yang berkaitan langsung dengan eksistensi negara yang meliputi pemeliharaan angkatan bersenjata, badan-badan peradilan, hubungan luar negeri, dsb.
2. Fungsi Jasa
Merupakan fungsi yang berkaitan dengan seluruh aktifitas yang diselenggarakan oleh negara untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3. Fungsi Niaga
Fungsi niaga adalah fungsi yang dapat diseleggarakan oleh swasta maupun oleh negara.
Seorang ahli politik dari Perancis, Roger Soltau juga mengemukakan pendapatnya mengenai fungsi negara. Menurutnya negara memiliki beberapa sifat yang diantaranya sebagai berikut:
1. Sifat memaksa
Suatu negara memiliki sifat memaksa untuk berusaha meraih keberhasilan mencapai tuiuan negara dengan menggunakan kekerasan fisik secara legal.
2. Sifat Monopoli
Berdasarkan sifat monopoli, negara secara penuh mempunyai hak untuk menetapkan tujuan bersama dari negara.
3. Sifat Mencakup Semua/ All-encompansing, all-embracing
Semua organisasi yang ada dari wilayah negara itu wajib tunduk dan patuh dalam menjalankan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
E. Perbedaan negara dan organisasi lainnya
1. Aspek Keanggotaan
a) Negara
Anggota dalam Negara mencakup semua warga negaranya yang berada di wilayahnya / luar negara/ orang-orang asing yang bertempat tinggal di wilayahnya. Terdapat unsur paksaan dalam keanggotaannya.
b) Organisasi
Anggota dari sebuah organisasi hanya berasal dari sebagian dari rakyat yang ada. Organisasi pada umumnya memiliki sifat sukarela & atas kehendaknya sendiri & dengan mudah masuk dan keluar tanpa melalui proses hukum yang tinggi.
2. Aspek Wilayah
a) Negara
Wilayah dari suatu negara merupakan hal yang eksklusif dan unsur mutlak bagi negara tersebut dikarenakan wilayah tersebut juga telah diatur dan dibakukan dalam sebuah Undang-Undang.
b) Organisasi
wilayah dari sebuah organisasi dapat dijadikan tempat bagi leih dari satu organisasi.
3. Aspek Kekuasaannya
a) Negara
Negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam batas wilayahnya. Bersifat teritorial & impersonal yang berarti wilayah negara & segala sesuatu yang ada didalamnya dikenai kekuasaan negara. Negara juga memiliki kekuasaan tunggal/monopoli untuk kekuatan fisik yang dijalankan oleh angkatan bersenjata.
b) Organisasi
Kekuasaan dari sebuah organisasi pasti akan tunduk terhadap kekuasaam negara. Bersifat personal, artinya ruang lingkupnya hanya untuk anggotanya saja. Dalam sebuah organisasi melarang menggunakan kekuatan fisik sekalipun pada anggotanya sendiri.
F. Unsur-Unsur Esensial Negara
1. Unsur Wilayah
Tiap negara menduduki kawasan tertentu dan setiap negara memiliki kekuasaan penuh terhadap wilayahnya yang meliputi tanah, laut dan udara. Semua negara sama martabatnya yang telah disebutkan dalam prinsip the sovereignty equality of nations (Kesetaraaan kedaulatan bangsa).
2. Unsur Penduduk
Unsur penduduk meliputi kepadatan penduduk, tingkat pendidikan/ kecerdasan, tingkat pembangunan, homogenitas (lebih membawa mereka ke arah kesepakatan dalam menentukan sistem politiknya & mereka lebih mudah berkomunikasi satu sama lain serta hidup bersama secara harmonis), dan masalah nasionalisme.
3. Unsur Pemerintahan
Wadah dimana suatu negara dapat mempertahankan eksistensinya dan mengembangkan fungsi-fungsinya terutama mewujudkan berbagai kebijaksanaan dalam mencapai tujuan-tujuannya.
4. Unsur Kedaulatan dan Kemerdekaan
Terdapat 2 macam unsur kedaulatan, yaitu :
a) Kedaulatan De Jure: kedaulatan yang sah menurut hukum sesuai dengan tertib hukum, sebelum teriadinya sengketa antar keduanya.
b) Kedaulatan De Facto: kedaulatan yang efektif dalam kenyataannya, ditaati & dihormati oleh orang-orang yang berdiam di wilayah tersebut terlepas dari pertimbangan apakah kekuasaan itu dibenarkan/tidak secara hukum.
5. Pengakuan Internasional
Unsur ini meliputi suatu pernyataan dari suatu negara/pemerintah yang mengakui kekradaan negara lain. Pengakuan ini tidak mutlak dan hanya dilakukan jika dipandang perlu.
Tags
Politik