Konstitusi dan Konstitusionalism (Pengertian, Perkembangan, Kedudukan)


Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama, namun penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar dan sebagaimya), atau Undang-Undang Dasar suatu negara.

Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi kontitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Konstitusionalisme juga dapat diartikan sebagai paham penyelenggaraan pemerintah atas nama oleh, dari, dan untuk rakyat.

Dengan menggunakan kekuatan yang telah dibatasi oleh hukum & mekanisme pemisahan & perencanaan kekuasaan sehingga hak-hak asasi rakyat dilindungi & diterapkan suatu tata tertib dari pemerintah. Konstitusi adalah suatu alat yang digunakan untuk mewujudkan paham tersebut.

Pengertian Konstitusi Menurut para Ahli

1. K. C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Herman Heller

Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3. Lasalle

Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

4. L.J Van Apeldoorn

Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5. Koernimanto Soetopawiro

Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan danstatute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

Perkembangan Konstitusionalisme

1. Zaman Yunani Kuno

Konstitusi pada zaman yunani kuno diartikan sebagai praktek dari teori dimana eksistensi negara adalah untuk menjadikan kehidupan manusia lebih baik (teori alamiah Aristoteles) sehingga pada masa ini tidak ada perbedaan dan pertentangan antara kepentingan negara & masyarakat karena masyarakat menyamakan antara konstitusi dengan hukum alam & sangat menjunjung tinggi norma.

Ciri-ciri konstitualisme pada zaman yunani kuno antara lain:
  1. Kepatuhan polis pada negara sangat tinggi. Polis adalah kota kecil & terbatas penduduknya. Polis sendiri merupakan kota yang merupakan bagian dari negara yang digunakan untuk mempermudah dalam pelaksanaan pemerintahan. 
  2. Hukum yang bersifat memaksa tidak dijalankan.
  3. Kekuasaan terletak pada orang-orang yang bijaksana.
  4. Konstitusi tetap berkembang.

Tokoh dari konstitusi pada zaman ini yaitu Plato & Aristoteles.

2. Zaman Kekaisaran Romawi

Pada zaman kekaisaran romawi konstitusionalisme masih bersifat praktis. Hukum sangat berperan karena ditunjang keadaan. Hukum menjadi andalan karena pemerintah yang bertugas untuk melindungi rakyat, memperkuat & menjaga stabilitas negara. Romawi adalah negara besar & untuk menjaga kestabilannya mulai dibuat konstitusi. Konstitusi tersebut pun dapat berkembang & semakin kuat bahkan cenderung absolut.

Rule of the law berkembang subur. Zaman Romawi memberikan landasan yang kuat bagi ditegakkannya keyakinan dan kebesaran hukum. Dengan semakin kuatnya posisi negara untuk mewujudkan persatuan negara menyebabkan semakin besarnya kekuasaan pemerintah telah mendorong John Locke dan Montesqiu menciptakan teori pemisahan kekuasaan yang bahkan masih diterapkan sampai saat ini.

3. Abad Pertengahan

Konstitusi pada masa abad pertengahan masih diutamakan. Perjuangan aristokrasi untuk menghalangi monarki agar tidak menjadi tirani & usaha feodal untuk menggeser struktur pemerintahan. 

Peran gereja pada abad ini mulai menonjol. Tidak hanya menafsirkan hukum tapi juga membuat hukum. Karena gereja terlibat telah memberikan inspirasi rakyat untuk terlibat juga di pemerintahan. Hal ini menyebabkan awal mula timbulnya partai politik sehingga timbul 3 pihak yg ada di pemerintahan, yaitu bangsawan, gereja dan rakyat.

Puncak dari abad ini adalah ketika gereja & bangsawan bersatu sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan pada rakyat. Peristiwa itu kemudian dikenal dengan Revolusi Perancis.

4. Zaman Renaissance

Setelah melalui abad pertengahan, era renaissance pun muncul. Pada zaman renaissance kekuatan negara semakin meningkat & tidak memperhatikan hak-hak rakyat. Pada zaman ini kekuasaan negara diperlukan karena tumbuhnya negara baru sehingga negara dituntut kekuasaannya untuk menjaga dan mempertahankan kekuasaan dan wilayah negara. Oleh karena itu perhatian ada pada kekuasaan negara sehingga menuntut agar negara harus kuat.

Machiavelli sebagai tokoh pada zaman ini menulis prinsip mengenai konstitutionalisme pada zaman renaissance, yaitu negara bisa melakukan apa saja baik yang moral & amoral sehingga mengakibatkan munculnya despotisme. Menurut KBBI, Despotisme adalah sistem pemerintahan dengan kekuasaan tidak terbatas dan sewenang-wenang.

5. Pertengahan Abad 12

Pada zaman ini negara Inggris merupakan satu-satunya negara konstitusionalis di dunia yang berakar pada masyarakat. Pelaksaannya pertama kali pada tahun 1215 degan adanya perjanjian raja (bangsawan Inggris) & masyarakat yang hasilnya berupa pengakuan & jaminan hak istimewa bagi para bangsawan atas diserahkannya beberapa jumlah uang sebagai pajak pada negara. 

Ide konstitusionalis mengilhami naskah penyusunan undang-undang dimana masa itu dinyatakan tentang konsep yang khusus tentang kebebasan, kebersamaan & persaudaraan.

6. Abad 19 - Sesudah Perang Dunia I & II

Reformasi ide liberal &  nasionalisme dijunjung tinggi pada Zaman ini. Meningkatnya peran kelas menengah, berkembangnya tuntutan hak politik rakyat sehingga partai politik memegang peran yang sangat penting, efek Perang Dunia I & II telah memberi warna tersendiri atas tumbuhnya konstitusi. Konstitusi disini berarti hukum dasar/kebiasaan yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan pada umumnya.

Pokok Pikiran dan kedudukan konstitusi

Pokok Pikiran

Konstitusi merupakan suatu kerangka/sistem yang menyeluruh dari sekumpulan peraturan. Kerangka tadi bersifat mendasar/ fundamental & merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip tersebut mengandung cara membatasi kekuasaan pemerintahan & memberikan jaminan terhadap hak-hak rakyat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah suatu sistem/kerangka dasar yang memuat cara untuk menyelenggarakan pemerintahan, membatasi kekuasaan pemerintahan & melindungi hak-hak asasi rakyat. 

Kedudukan Konstitusi

  1. Resep untuk menjalankan pemerintahan dengan undang-undang sebagai pedoman dalam melaksanakan pemerintahan.
  2. Timbulnya Antecedent (suatu kedudukan mendahului/di atas pemerintah).
  3. Suatu alat untuk menilai sah/tidaknya pemerintah yang menjalankannya (pemerintahan negara).

Dava

Hanya seorang manusia biasa yang hobi nonton film dan main game

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form