Negara menurut Mirriam Budiarjo merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai sebuah organisasi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat.
Dalam sisi lain, negara dapat disebut sebagai sebuah integrasi kekuatan politik yang ada dalam masyarakat. Pada posisi itulah, maka peran negara adalah menjadi agency bagi proses pelaksanaan kepentingan politik, atau aspirasi masyarakat. Negara menjadi sebuah kekuatan politik yang sah untuk memobilisasi kepentingan menjadi sebuah kenyataan.
Miriam Budiarjo mengatakan bahwa negara mempunyai tugas untuk mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. Negara juga bertugas untuk mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Konteks ini sejalan dengan pemikiran Aristoteles bahwa negara itu adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Sementara itu Jean Bodin mengatakan bahwa negara adalah persekutuan dari keluarga-keluarag dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
Setelah terbentuknya sebuah negara, maka tindakan balikannya adalah negara memiliki kewenangan tertentu untuk mengarahkan tujuan pencapaian tujuan bersama tersebut. Bahkan negara memiliki kemampuan untuk memaksa masyarakat.
Sejalan dengan masalah ini, H. J. Lasky, menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut.
Pendapat Robert Morrison Mac Iver dalam bukunya "The Modern State" menyatakan:
The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains with a community territorially demarcated the external conditions of the order.
Konsepsi negara ini, dalam perkembangan selanjutnya dipahami sebagai sebuah relasi antar kepentingan.
Dalam hubungannya antara negara dan masyarakat, setidaknya ada tiga pandangan yang berbeda dalam memandang negara:
a. Negara di pandang secara ‘legalistik’, yaitu yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan yang terdiri dari eksekutif, legislative, yudikatif dan alat-alat negara. Kelompok yang menjadi alat negara itu, adalah tentara, kepolisian dan birokrasi. Sementara masyarakat adalah kelompok non-pemerintahan, yang berada di luar kekuasaan.
b. Negara yang ditinjau dari sudut pandang Marxiani. Dari sudut pandang ini, negara diposisikan sebagai alat borjuasi untuk menguasai entra-sentra produksi. Negara adalah pemegang kedaulatan kapitalisme. Kendatipun tidak dijelaskan posisi dan pengertian masyarakat, namun sudah sangat jelas bahwa dalam perspektif Marxian ini negara menjadi alat penghisap, eksploitasi kepada kelas bawah. Dalam konteks relasi kekuasaan ekonomi seperti inilah, posisi masyarakat menjadi sangat lemah.
c. Negara dipandang sebagai hegemoni. Pandangan ini dikemukakan oleh Anthoni Gramsci. Dalam pandangan ini, negara bukan hanya dialamatkan pada lembaga pemerintahan, tetapi kepada pemegang kekuasaan secara lebih luas. Kelompok pemegang modal, kekuatan atau penguasa sumber-sumber hegemoni, dikategorikan sebagai negara. sedangkan rakyat adalah kelompok yang tidak memiliki akses terhadap sumber hegemonic itu sendiri.
Sebuah negara, dalam kajian ilmu politik atau ilmu negara, memiliki unsur pokok sebagai sebuah negara. Unsur-unsur pokok tersebut, ada empat hal yaitu :
- Wilayah, artinya sebuah sebuah negara sah bila memiliki suatu lokasi geografik yang jelas batas dan luasnya.
- Penduduk, yaitu sejumlah orang-orang yang bertempat tinggal pada wilayah negara tersebut.
- Pemerintahan, yaitu organisasi yang berwenang merencanakan, merumuskan, mendokumentasikan, melaksanakan dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di wilayah negara yang bersangkutan.
- Kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan Undang-Undang Dasar, termasuk didalamnya kekuasaan untuk memaksa semua warga negara yang berada di negaranya untuk mentaati peraturan/undang-undang yang berlaku.
Selain keempat hal tersebut di atas, kelayakannnya sebuah negara dipengaruhi pula oleh adanya pengakuan dari negara lain. Syarat kelima ini, menjadi penting bagi sebuah negara (baru), khususnya bila dikaitkan ke dalam dua hal, yaitu
- Fungsi untuk komunikasi dan interaksi nasional;
- kepentingan politis ke luar. Sebuah negara yang diakui oleh negara lain, akan memiliki kekuatan politik yang kuat, baik ke internal maupun ke eksternal negara itu sendiri.
Merujuk pada pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki sifat yang khusus dibandingkan dengan organisasi yang lainnya.
Miriam Budiardjo dalam hal ini menjelaskan ada 3 sifat negara, Yaitu:
- Sifat memaksa. Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan berbagai paksaan atau kekerasan secara legal.
- Sifat monopoli. Negara adalah satu-satunya organisasi kekuasaan yang memiliki monopoli dalam mengatur kehidupan kenegaraan, termasuk menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Dalam kehidupan kenegaraan semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua warga negaranya.
Khusus untuk konteks Indonesia, maka negara diposisikan sebagai alat untuk mewujudkan, menjalankan kebajikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta memelihara perdamaian dunia.
Tags
Politik