A. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan kekuasaan untuk menjalankan suatu fungsi dan fungsi itu sendiri (secara tradisional : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang). Lembaga eksekutif digunakan sebagai lembaga/badan/organ yang menyelenggarakan fungsi tertentu.
Tipe-Tipe Lembaga Eksekutif
1. Menurut Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membagi lembaga eksekutif kedalam 2 tipe, yaitu:
a. Sistem parlementer/ parlementary executive
Eksekutif mempunyai hubungan yang erat dengan legislatif. Orang-orang yang duduk di lembaga ini mencerminkan besar kecilnya kekuatan politik yang ada dalam parlemen. Kabinet yang dibentuk dari parlemen sehingga bertanggungjawab kepada parlemen.
b. Sistem presidensiil/ non-parlementary executive
Dalam sistem ini presiden bukan lagi menjadi anggota parlemen. Presiden dijadikan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pembuat keputusan tertinggi dalam eksekutif. Menteri bertanggungjawab kepada presiden.
2. Menurut Harold & Hitschner
Harold & Hitschner membagi lembaga eksekutif menjadi 3 tipe, yaitu:
- Sistem parlementer/parlementary executive
- Sistem presidensiil/non-parlementary executive
- Dictatorial Executive
2 tipe yang dikemukakan oleh Harold & Hitschner sebenarnya adalah tipe yang sama dengan yang dikemukakan oleh Miriam Budiardjo, perbedaannya hanya pada tipe ketiga yang membahas tentang Dictatorial Executive.
Tipe Dictatorial Executive ini pernah dilakukan pada zaman pemerintahan Hitler, Musolini, Stalin, dan Fidel Castro. Pada tipe Dictatorial Executive pemimpin memerintah dengan rezim totaliter dan badan legislatif tidak dihargai dan kekuasaan dikonseptualisasikan ditangan eksekutif untuk menjaga stabilitas.
Oleh karena itulah tipe Dictatorial Executive sudah jarang dipergunakan pada saat ini.
Tipe Dictatorial Executive ini pernah dilakukan pada zaman pemerintahan Hitler, Musolini, Stalin, dan Fidel Castro. Pada tipe Dictatorial Executive pemimpin memerintah dengan rezim totaliter dan badan legislatif tidak dihargai dan kekuasaan dikonseptualisasikan ditangan eksekutif untuk menjaga stabilitas.
Oleh karena itulah tipe Dictatorial Executive sudah jarang dipergunakan pada saat ini.
Tujuan dan Fungsi Lembaga Eksekutif
- Fungsi simbolik dan ceremonies.
- Leadership/kepemimpinan.
- Fungsi perumusan kebijaksanaan dan pembuatan keputusan politik.
- Fungsi diplomatik dan militer.
- Fungsi pengawasan dalam bidang administratif.
- Fungsi yudikatif.
Proses Perekrutan Kepala Pemerintahan
Proses rekruitmen berbeda-beda, ada yang dengan sistem seleksi, nominasi, ada yang dilakukan dalam ruang lingkup partai politik yang duduk di parlemen, dan bisa juga melalui pemilihan umum. Proses rekruitmen yang sama adalah eksekutif memegang peranan utama dalam roda pemerintahan.
Proses Perekrutan para Menteri
Kepala pemerintahan memilih menteri yang dapat dipilih dari anggota parlemen atau bukan. Konsekuensi dipilihnya menteri dari parlemen (contoh di New Zealand dan Australia), adalah :
- Presiden tidak seenaknya memilih anggota kabinet.
- Presiden tidak merasa superior dihadapan para menteri.
- Pemilihan tersebut akan mengakibatkan posisi polemik di mata kabinet.
- Pertanggungjawaban menteri kepada parlemen tidak bisa secara kolektif tapi secara individual.
Pengangkatan kabinet oleh parlemen menyebabkan kabinet adalah orangnya parlemen, sehingga apabila ditunjuk oleh preiden/perdana menteri, maka mereka merasa sebagai orangnya kepala pemerintah. Ada kepala pemerintahan yang bisa mengangkat menteri tanpa persetujuan parlemen, ada yang meminta pendapat parlemen (di Inggris, menteri relatif mandiri dan secara kolektif anggota kabinet dapat menolak keinginan perdana menteri).
Di negara yang majority government, menteri berasal dari partai mayoritas. Negara yang minority/coalition government jabatan menteri menjadi rebutan antar partai politik karena jabatan menteri sebagai jabatan politis, akibatnya :
- Menteri kurang mendalami bidang tugas tertentu.
- Peranan para pembantunya menjadi menonjol.
- Kurang menekuni kegiatan kementerian/departemen.
- Kurang mampu memikirkan kebijaksanaan jangka panjang (karena mudah digeser).
Faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Kebijaksanaan
- Kewajiban dan kekuasaan yang melekat;
- Kedekatan pembuat kebijakan tertentu;
- Faktor harapan dari orang lain dan dirinya;
- Pendayagunaan staf;
- Konsepsi tentang jabatannya;
- Kedudukannya dihadapan pejabat lain;
- Reputasi profesional;
- Pretige publik;
- Kedudukan politis;
- Fungsi kualitas dan keahlian untuk merespon.
B. Lembaga Legislatif
Istilah Lembaga Legislatif mempunyai 2 arti, yaitu:
Dapat berarti sebuah badan yang menjalankan fungsi dan kekuasaan membuat undang-undang = legislature tapi mempunyai makna khusus, yaitu sebagai badan yang terorganisasikan dan memiliki kewenangan untuk membuat peraturan bagi satuan-satuan politik tertentu. Lembaga legislatif juga dapat berarti pemilikan/ pelaksanaan kekuasaan/fungsi untuk membuat UU.
Fungsi-Fungsi Lembaga Legislatif
1. Pencerminan pendapat dan kepentingan
Menurut Edmund Burke, yang harus disuarakan adalah kepentingan bersama seluruh rakyat negara yang bersangkutan.
Ada 3 macam posisi anggota legislatif yaitu:
- Sebagai TRUSTEE
- Sebagai DELEGATE
- Sebagai POLITISI
2. Perumusan kebijaksanaan
Ada 3 hal yang perlu diperhatikan oleh legislatif dalam membuat kebijaksanaan akan berpengaruh terhadap besar kecilnya peranan legislatif tersebut, yaitu:
- Kedudukan legislatif dalam struktur pemerintahan negara yang bersangkutan.
- Memadai tidaknya dukungan staf, tenaga ahli dan dana.
- Peranan partai politik-partai politik, berbagai kelompok kepentingan dan dapat juga negara lain.
3. Pengendalian keuangan
4. Pengawasan terhadap eksekutif
5. Penetapan undang-undang
C. Lembaga Yudikatif
Pengertian Lembaga Yudikatif
Menurut Wetchker, lembaga yudikatif adalah suatu cabang pemerintah yang merupakan kekuasaan untuk mengadili. Lembaga yudikatif juga diartikan sebagai suatu lembaga/badan yang berkewajiban dengan mengklarifikasikan serta mempertahankan undang-undang dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat.
Tipe-Tipe Lembaga Yudikatif
1. Klasifikasi menurut asal hukum
a. Constitutional Law
Berisi tentang konstitusi dasar, seperangkat hukum-hukum organik & interpretasi yg dibuat oleh pengadilan termasuk tindakan legislatif untuk membangun basis agensi pemerintahan. Constitutional law berfungsi memperlengkapi keputusan dari Mahkamah Agung dengan secara otoritatif menentukan tentang bagaimana peraturan konstitusional yang beragam diaplikasikan pada kasus-kasus tertentu.
b. Statutory Law
Statutory law merupakan seluruh peraturan yang dibuat legislatif yang mewajibkan/melarang tindakan-tindakan tertentu.
c. Administrative Law
Administrative law merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh administrasi dan eksekutif.
d. Common Law
Merupakan kumpulan keputusan yang pernah dirumuskan hakim sebelumnya. Jadi hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu (case law/judge law).
2. Klasifikasi berdasarkan subyek hukum
a. Criminal Law/Hukum Pidana
Berurusan dengan tindak kriminal.
b. Civil law
Berurusan dengan kesalahan yang dilakukan oleh individu yang merugikan individu yang lain.
Fungsi Lembaga Legislatif
1. Law enforcement (penegakkan hukum)
Digunakan untuk menyelidiki dimana satu pihak telah melanggar peraturan-peraturan dan kemudian untuk menghukum para pelanggarnya.
2. Dispute settlement (penyelesaian perselisihan)
3. Judicial Review
Kekuasaan pengadilan untuk membatalkan keputusan inkonstitusional dari legislatif/eksekutif.
Tags
Politik